• Jelajahi

    Copyright © Suara Aspirasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Ngerih!! Sepasang Suami Istri Bekerjasama Edarkan Narkoba di Tangkap Polres Siak

    Suara Aspirasi
    Jumat, 19 April 2024, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T04:08:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Suami Istri Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak Diduga Edarkan Narkoba

    Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Laki Laki dan Satu orang perempuan yang masih ada hubungan sebagai Suami Istri. Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.


    SIAK, Suaraaspirasi.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki dan satu orang perempuan sebagai suami istri diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu (17/4/2024).


    AR als R (35) dan CT (32), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 52 (Lima Puluh Dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 12,14 (Dua Belas koma Empat Belas) gram.


    Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


    “Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”, ucap AKP Riza.


    Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib informasi dari masyarakat di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu. 


    Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki laki yang berinisial AR als R dan seorang perempuan inisial CT yang masih berkaitan keluarga sebagai pasangan suami istri setelah dilakukan  penangkapan dan penggeledahan terhadap AR Als R ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu yang di bungkus dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna di kantong celana yang bersangkutan saat dilakukan interogasi AR Als R mengakui adalah miliknya . Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan AR Als R ditemukan 51 (Lima puluh Satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu disimpan oleh CT dikamar rumahnya. 

    CT membenarkan 51 (Lima Puluh Satu) paket Narkotika diduga Shabu Shabu adalah milik AR Als R sebagai suaminya di berikan kepada CT untuk di simpan. Baik AR Als R dan CT mengakui barang tersebut diperoleh dari Y (DPO). 

     

     Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut", terang AKP Riza.


    Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti : 


    1 ( satu ) pack plastik klip bening  

    1 ( satu ) bungkus kotak rokok merek sampoerna 

    1 ( satu ) unit timbangan warna hitam 

    1( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha RX King nomor Polisi BK 3872 VZ 

    1 ( satu ) unit HP OPPO warna biru muda


    Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.


    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Riza. **


    Sumber : Humas Polres Siak

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini