• Jelajahi

    Copyright © Suara Aspirasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


    Parah!! Lelaki 52 Tahun di Perawang Diciduk Polres Siak Karena Diduga Penyalahgunaan Narkoba

    Suara Aspirasi
    Jumat, 03 Mei 2024, Mei 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T01:58:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto : Lelaki di Perawang Diciduk Polres Siak 

    SIAK, Suaraaspirasi.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu diJalan Sultan Syarif Kasim RT. 10 RK. 08 Desa Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak, Kamis (02/05/2024).


    UA (52) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram.


    Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.


    “Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”, ucap AKP Riza.


    Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan sultan syarif kasim RT. 010 RW. 08 Desa Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan sultan syarif kasim RT. 010 RK. 08 Desa Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak di sebuah warung dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. UA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. UA ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu di letakkan di sebuah pohon sawit. Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. UA dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. TS (DPO)", terang AKP Riza.


    Diterangkan juga oleh personil Satres Narkoba Polres Siak, telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.


    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Riza.


    Sumber : Humas Polres Siak

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini