![]() |
Foto : Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Siak Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak |
SIAK, Suaraaspirasi.com - Komisi I DPRD Kab. Siak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Rapat Dengar Pendapat ini di dasari dengan Surat Keluar DPRD Kabupaten Siak Nomor : 03/Kom-I/V/2025 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE, Senin (5/5/2025).
Rapat Hearing/Dengar Pendapat Pimpinan DPRD Kabupaten Siak ini, dipimpin oleh Ketua Komisi-I DPRD Kabupaten Siak Dermanto Situmorang, SH yang di laksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak, serta diikuti oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Siak.
"Untuk memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Siak dalam hal ini OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, maka perlu pengawasan dari DPRD Kabupaten Siak", ucap Dermanto.
Lanjut Dermanto menjelaskan, bahwa dalam tugas dan fungsi DPRD di dalam pengawasan terhadap lembaga-lembaga Pemerintahan, DPRD Kabupaten Siak memanggil OPD terkait.
"DPRD Siak salah satu Fungsinya di bidang pengawasan terhadap lembaga-lembaga Pemerintahan, maka DPRD Kabupaten Siak melaksanakan Hearing rapat dengar pendapat dengan mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Serta Korwil Pendidikan 14 Kecamatan, untuk mendengarkan/Mengklarifikasi masalah Penerimaan siswa/siswi baru dan regulasi apa yang di pakai Dinas Pendidikan untuk penerimaan siswa/siswi baru yang berada di Kabupaten siak", tutup Dermanto. (Infotorial)