![]() |
Foto : Diduga Pelaku Pemerkosa IRT di Kecamatan Rengat Ditangkap Polsek Rengat Barat |
INHU, Suaraaspirasi.com - Polsek Rengat Barat meringkus seorang pemuda bernama Jap alias Putra (28), warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ia ditangkap atas perbuatan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat, pada Senin (5/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran kepada wartawan, Selasa (6/5/2025) siang.
Dijelaskan Aiptu Misran, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (5/5/2025) pagi. Korban, MM (32), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, mendatangi Polsek Rengat sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa di rumahnya sendiri oleh seorang pria tak dikenal.
“Korban saat itu sedang berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun. Pelaku masuk melalui jendela belakang, menodongkan pisau, lalu memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujarnya.
Tak hanya itu, sambung Misran, pelaku yang kemudian diketahui bernama Jap alias Putra (28), warga Jalan Teuku Umar, Rengat, juga merampas ponsel korban, merek Oppo A 31, yang tengah dipegang oleh anak korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama karena takut diketahui warga.
Namun pelarian Putra tak berlangsung lama. Berkat laporan cepat dari korban dan gerak sigap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat. Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Pelaku juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sebuah parit. Petugas lalu membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pisau dengan gagang kayu,” ungkap Misran.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang berada di rumah sendirian.
"Polres Inhu juga mengimbau warga untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal sejak dini, "pungkas Aiptu Misran. **P24C/Mr/Junaidi